HomeLARTAS Impor › Sertifikat SDPPI (Postel) untuk Impor Perangkat Telekomunikasi

Sertifikat SDPPI (Postel) untuk Impor Perangkat Telekomunikasi

Perangkat telekomunikasi & berfrekuensi radio (WiFi, Bluetooth, seluler, HT/radio, router) wajib memiliki sertifikat SDPPI (Postel) dari Kominfo sebelum diimpor/diedarkan. Ini termasuk Lartas.

Cek Tarif & Booking →

1. Produk yang wajib izin ini

2. Langkah pengurusan (garis besar)

  1. Identifikasi apakah perangkat memancarkan RF (wajib sertifikat).
  2. Ajukan sertifikasi SDPPI (termasuk pengujian) atas tipe/model perangkat.
  3. Setelah sertifikat terbit, impor & customs clearance.

3. Kaitan dengan proses impor

Izin ini adalah salah satu syarat Lartas. Setelah izin lengkap, barang diproses customs clearance (PIB, bea masuk, PPN, PPh). Belum punya API/NIB? Gunakan Undername Import atau Importer of Record kami.

4. Bagaimana IndoExpress membantu

Kami bantu identifikasi kebutuhan izin dari HS code, memandu proses sertifikasi perangkat (SDPPI/Postel), lalu menangani pengiriman & kepabeanan sampai barang tiba di alamat Bapak/Ibu — satu pintu.

Terkait: LARTAS Impor · BPOM · SNI · SDPPI · Karantina · Customs Clearance.

Catatan: status Larangan & Pembatasan (Lartas) dan persyaratan izin ditentukan per HS code & per produk, dan dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Selalu verifikasi di sumber resmi (INSW, Bea Cukai, kementerian/lembaga terkait). Halaman ini panduan umum, bukan nasihat hukum.

Pertanyaan yang Sering Ditanya

Semua alat elektronik wajib SDPPI?
Tidak — hanya yang memancarkan frekuensi radio/telekomunikasi. Alat non-RF umumnya tidak, tapi bisa kena SNI. Kami bantu pilah.
Sampel 1 unit wajib sertifikat?
Ada ketentuan untuk contoh/uji; jumlah & tujuan menentukan. Konsultasikan.
Berapa lama sertifikasi SDPPI?
Bergantung pengujian & kelengkapan. Kami bantu agar prosesnya lancar.
Cek Tarif & Booking →