HomeLARTAS Impor › Izin Impor BPOM — Makanan, Obat, Kosmetik & Suplemen

Izin Impor BPOM — Makanan, Obat, Kosmetik & Suplemen

Produk yang diawasi BPOM wajib memiliki izin edar dan umumnya Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM sebelum barang bisa dikeluarkan dari kepabeanan. Tanpa itu, barang tertahan.

Cek Tarif & Booking →

1. Produk yang wajib izin ini

2. Langkah pengurusan (garis besar)

  1. Pastikan produk terdaftar / punya izin edar BPOM.
  2. Ajukan SKI (Surat Keterangan Impor) melalui sistem BPOM/INSW per pengapalan.
  3. Setelah SKI terbit, lanjut customs clearance (PIB).

3. Kaitan dengan proses impor

Izin ini adalah salah satu syarat Lartas. Setelah izin lengkap, barang diproses customs clearance (PIB, bea masuk, PPN, PPh). Belum punya API/NIB? Gunakan Undername Import atau Importer of Record kami.

4. Bagaimana IndoExpress membantu

Kami bantu identifikasi kebutuhan izin dari HS code, memandu proses pengurusan izin edar & SKI BPOM, lalu menangani pengiriman & kepabeanan sampai barang tiba di alamat Bapak/Ibu — satu pintu.

Terkait: LARTAS Impor · BPOM · SNI · SDPPI · Karantina · Customs Clearance.

Catatan: status Larangan & Pembatasan (Lartas) dan persyaratan izin ditentukan per HS code & per produk, dan dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Selalu verifikasi di sumber resmi (INSW, Bea Cukai, kementerian/lembaga terkait). Halaman ini panduan umum, bukan nasihat hukum.

Pertanyaan yang Sering Ditanya

Apakah semua makanan/kosmetik impor wajib BPOM?
Umumnya ya, bila akan diedarkan. Verifikasi per produk; sampel/personal-use punya ketentuan berbeda.
Berapa lama urus SKI BPOM?
Bergantung kelengkapan dokumen & jenis produk. Kami bantu agar dokumen tidak bolak-balik.
Belum punya izin edar, bisa impor?
Perlu diurus dulu atau lewat skema yang sesuai. Konsultasikan produknya dengan kami.
Cek Tarif & Booking →