HomeLARTAS Impor › Karantina untuk Impor — Hewan, Tumbuhan, Ikan & Pangan

Karantina untuk Impor — Hewan, Tumbuhan, Ikan & Pangan

Impor hewan, tumbuhan, ikan, dan produk pangan/hayati tunduk pada karantina — wajib sertifikat karantina dari negara asal dan tindakan karantina di Indonesia. Termasuk Lartas.

Cek Tarif & Booking →

1. Produk yang wajib izin ini

2. Langkah pengurusan (garis besar)

  1. Siapkan Phytosanitary/Health Certificate dari negara asal.
  2. Ajukan pemeriksaan karantina saat kedatangan.
  3. Setelah lolos karantina, lanjut customs clearance.

3. Kaitan dengan proses impor

Izin ini adalah salah satu syarat Lartas. Setelah izin lengkap, barang diproses customs clearance (PIB, bea masuk, PPN, PPh). Belum punya API/NIB? Gunakan Undername Import atau Importer of Record kami.

4. Bagaimana IndoExpress membantu

Kami bantu identifikasi kebutuhan izin dari HS code, memandu proses pemenuhan persyaratan karantina, lalu menangani pengiriman & kepabeanan sampai barang tiba di alamat Bapak/Ibu — satu pintu.

Terkait: LARTAS Impor · BPOM · SNI · SDPPI · Karantina · Customs Clearance.

Catatan: status Larangan & Pembatasan (Lartas) dan persyaratan izin ditentukan per HS code & per produk, dan dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Selalu verifikasi di sumber resmi (INSW, Bea Cukai, kementerian/lembaga terkait). Halaman ini panduan umum, bukan nasihat hukum.

Pertanyaan yang Sering Ditanya

Produk olahan pangan tetap kena karantina?
Bergantung jenis & tingkat pengolahan. Sebagian tetap perlu izin BPOM. Kami bantu tentukan.
Bibit tanaman bisa diimpor?
Perlu izin & sertifikat karantina, kadang izin tambahan. Konsultasikan komoditasnya.
Bagaimana kalau tanpa sertifikat karantina?
Berisiko ditolak/ dimusnahkan. Sertifikat asal wajib disiapkan sebelum kirim.
Cek Tarif & Booking →