Impor hewan, tumbuhan, ikan, dan produk pangan/hayati tunduk pada karantina — wajib sertifikat karantina dari negara asal dan tindakan karantina di Indonesia. Termasuk Lartas.
Izin ini adalah salah satu syarat Lartas. Setelah izin lengkap, barang diproses customs clearance (PIB, bea masuk, PPN, PPh). Belum punya API/NIB? Gunakan Undername Import atau Importer of Record kami.
Kami bantu identifikasi kebutuhan izin dari HS code, memandu proses pemenuhan persyaratan karantina, lalu menangani pengiriman & kepabeanan sampai barang tiba di alamat Bapak/Ibu — satu pintu.
Terkait: LARTAS Impor · BPOM · SNI · SDPPI · Karantina · Customs Clearance.
Catatan: status Larangan & Pembatasan (Lartas) dan persyaratan izin ditentukan per HS code & per produk, dan dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Selalu verifikasi di sumber resmi (INSW, Bea Cukai, kementerian/lembaga terkait). Halaman ini panduan umum, bukan nasihat hukum.