HomePanduan › Proses Customs Clearance

Proses Customs Clearance Impor Langkah demi Langkah

Customs clearance adalah tahap krusial agar barang impor bisa keluar dari pabean secara legal. Berikut alur lengkapnya — dari pengajuan PIB sampai barang boleh keluar.

Minta Bantuan Clearance →

Alur Customs Clearance

  1. Kelengkapan dokumen. Invoice, packing list, B/L atau AWB, NPWP, NIB (bila ada), surat kuasa.
  2. Klasifikasi HS Code. Menentukan tarif bea masuk & pajak, serta apakah kena Lartas.
  3. Pengajuan PIB. Pemberitahuan Impor Barang diajukan ke sistem bea cukai (CEISA).
  4. Penjaluran. Hijau (langsung), Merah (periksa dokumen+fisik), atau Behandle (periksa fisik).
  5. Bayar bea & pajak. Bea masuk, PPN, dan PPh impor sesuai perhitungan.
  6. Terbit SPPB. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang — barang boleh keluar pabean.

Jalur Hijau, Merah, Behandle

Hijau: risiko rendah, keluar cepat. Merah: dokumen & fisik diperiksa. Behandle: pemeriksaan fisik di gudang. Jalur ditentukan sistem berdasarkan profil risiko & komoditas.

Berapa Lama?

Estimasi standar sekitar 2–5 hari kerja, tergantung jalur & kelengkapan dokumen. Dokumen yang rapi = clearance lebih cepat.

Butuh diurus sekaligus dengan angkut? Lihat Import Door to Door atau Jasa Customs Clearance Jakarta.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu PIB dan SPPB?
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah deklarasi impor ke bea cukai; SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) adalah izin agar barang boleh keluar dari pabean.
Kenapa barang saya kena jalur merah?
Penjaluran ditentukan sistem berdasarkan profil risiko importir & jenis barang. Jalur merah berarti dokumen dan/atau fisik diperiksa.
Bisa clearance tanpa izin importir sendiri?
Bisa, melalui PPJK & undername resmi kami.

Baca juga: Jasa Customs Clearance Jakarta · Apa itu Undername

Konsultasi Kebutuhan Anda →