HomePanduan › Apa itu Undername

Undername Import: Pengertian, Legalitas & Cara Kerja

Undername import memungkinkan Anda mengimpor barang secara legal meski belum punya izin importir (API/NIB) sendiri, dengan meminjam “bendera” perusahaan importir resmi. Berikut cara kerjanya.

Tanya Undername Import →

Kenapa Butuh Undername?

Untuk mengimpor atas nama sendiri, perusahaan biasanya perlu NIB, API (Angka Pengenal Importir), dan izin terkait. Bagi UKM, perorangan, atau yang baru mulai, mengurus semua itu butuh waktu. Undername menjembatani: barang masuk secara resmi memakai legalitas importir mitra.

Cara Kerjanya

  1. Anda serahkan detail barang & dokumen (invoice, packing list).
  2. Importir resmi (mitra kami) menjadi importer of record di dokumen kepabeanan.
  3. Pengurusan PIB, bea masuk, pajak, & clearance dilakukan atas nama importir tersebut.
  4. Barang keluar pabean secara legal & diantar ke Anda.

Apakah Undername Legal?

Ya, selama dilakukan lewat importir resmi dan barang bukan komoditas larangan. Yang perlu diperhatikan adalah kepatuhan dokumen & Lartas. IndoExpress menggunakan undername importir resmi untuk memastikan proses sesuai aturan bea cukai.

Terkait: Jasa Import DDP & Undername · Customs Clearance.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah undername import legal?
Legal, selama melalui importir resmi dan barang bukan larangan. Dokumen & izin Lartas tetap harus lengkap.
Apa bedanya undername dengan DDP?
Undername soal siapa importer of record (legalitas). DDP soal cakupan biaya (all-in termasuk bea & pajak). Keduanya bisa digabung.
Siapa yang cocok pakai undername?
UKM/perorangan/perusahaan yang belum punya API/NIB atau ingin proses impor lebih praktis.

Baca juga: Import DDP & Undername · Proses Customs Clearance

Konsultasi Kebutuhan Anda →