Checklist Dokumen Impor yang Wajib Disiapkan
Dokumen yang lengkap & rapi adalah kunci customs clearance yang cepat. Berikut checklist dokumen impor yang perlu Anda siapkan sebelum barang tiba.
Dokumen Wajib
- Commercial Invoice — rincian barang, harga, dan syarat jual beli.
- Packing List — jumlah, berat, dimensi tiap koli.
- Bill of Lading (B/L) untuk laut, atau Air Waybill (AWB) untuk udara.
- NPWP perusahaan/perorangan importir.
- NIB / API (bila impor atas nama sendiri) — atau gunakan undername resmi kami bila belum punya.
- Surat kuasa ke PPJK untuk pengurusan kepabeanan.
Dokumen Tambahan (tergantung barang)
Izin Lartas
SNI, BPOM, SDPPI, Kemendag, dll untuk komoditas yang diatur.
COO (Certificate of Origin)
Untuk klaim tarif preferensi (mis. ASEAN-China FTA).
MSDS
Untuk barang kimia/berbahaya.
Katalog/Spesifikasi
Membantu klasifikasi HS Code yang tepat.
Tips Agar Clearance Cepat
- Pastikan nilai di invoice wajar & sesuai barang.
- Deskripsi barang jelas (hindari “sample” tanpa detail).
- Cek kebutuhan Lartas sebelum barang dikirim.
Butuh bantuan mengurus semuanya? Lihat Jasa Customs Clearance Jakarta atau Import DDP & Undername. Cek estimasi di aplikasi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Dokumen apa yang paling sering kurang?
Umumnya izin Lartas (SNI/BPOM/SDPPI) yang tidak disiapkan sejak awal, sehingga barang tertahan. Cek kebutuhan izin sebelum kirim.
Bisa impor tanpa NIB/API?
Bisa, melalui undername import resmi kami — legal meski belum punya izin sendiri.
Apa itu COO dan kapan diperlukan?
Certificate of Origin diperlukan untuk klaim tarif bea preferensi berdasarkan perjanjian dagang (FTA) antar negara.
Baca juga: Customs Clearance Jakarta · Proses Customs Clearance · Cara Hitung Bea Masuk