Total biaya impor terdiri dari beberapa komponen. Memahaminya membantu Bapak/Ibu memperkirakan modal. Untuk angka pasti, gunakan estimator/app kami yang selalu memakai tarif terkini.
Ongkos angkut (freight) — laut (LCL/FCL) atau udara, dihitung dari berat/volume & rute.
Bea Masuk (BM) — persentase dari nilai CIF, besarnya tergantung HS code (bisa 0% bila pakai FTA seperti Form E). Cek di INSW.
PPN 11% — dari nilai impor.
PPh Pasal 22 impor — umumnya 2,5% (bila importir ber-API) atau 7,5% (tanpa API), dari nilai impor.
Biaya kepabeanan & dokumen — pengurusan PIB, dsb.
Izin LARTAS (bila barang termasuk pembatasan).
Trucking / last-mile — antar ke alamat tujuan.
Persentase pajak (PPN 11%, PPh 2,5%/7,5%) adalah ketentuan yang berlaku umum; besar Bea Masuk berbeda per barang. Semua sudah dihitung otomatis di estimator app.
2. Cara menghitung (garis besar)
Nilai CIF (harga barang + asuransi + freight) menjadi dasar. Bea Masuk = %BM × CIF. Lalu PPN 11% & PPh 22 dihitung dari (CIF + BM). Detail langkahnya di cara hitung bea masuk & pajak impor.
3. Cara menekan biaya
Manfaatkan FTA (mis. Form E China = BM 0% bila Form E lengkap), Masterlist untuk mesin/barang modal, konsolidasi kiriman, dan pemilihan moda yang tepat. Kami bantu carikan skema paling hemat.
Harga real-time: tarif pengiriman terbaru, estimasi bea & pajak, serta Syarat & Ketentuan selalu mengikuti data resmi di aplikasi/website IndoExpress. Angka di sini tidak dicantumkan agar Bapak/Ibu selalu dapat harga yang berlaku saat ini.