Untuk mengimpor barang secara resmi, importir umumnya wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan API (Angka Pengenal Importir). Belum punya? Ada solusi undername — impor memakai lisensi importir resmi kami.
NIB diterbitkan lewat sistem OSS sebagai identitas berusaha dan dapat berlaku sebagai akses kepabeanan. API menandakan hak melakukan impor: API-U (Umum — untuk perdagangan) dan API-P (Produsen — untuk bahan baku/penunjang produksi sendiri).
Bapak/Ibu tetap bisa impor melalui Jasa Undername Import — barang diimpor memakai lisensi importir resmi kami, legal dan sesuai prosedur. Untuk skema all-in sampai alamat, lihat Importer of Record / DDP.
Punya API/NIB saja belum cukup bila barang termasuk LARTAS — izin teknis (BPOM/SNI/SDPPI/Karantina) tetap wajib. Kami bantu keduanya sekaligus.
Terkait: Undername Import · Importer of Record · LARTAS Impor · Customs Clearance.
Catatan: status Larangan & Pembatasan (Lartas) dan persyaratan izin ditentukan per HS code & per produk, dan dapat berubah sesuai peraturan terbaru. Selalu verifikasi di sumber resmi (INSW, Bea Cukai, kementerian/lembaga terkait). Halaman ini panduan umum, bukan nasihat hukum.